Wakil Ketua I DPRD Mura Likon memimpin rapat bersama Pj. Sekda Mura Rudi Roy

Puruk Cahu, arungborneo.asia – Rapat Paripurna DPRD Murung Raya Ke-5 Masa Sidang II Tahun 2024 berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024. Rapat dalam rangka penyampaian pemandangan umum Fraksi DPRD terhadap 3 buah rancangan peraturan daerah dihadiri oleh unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Murung Raya Likon. sementara itu dari pihak eksekutif mewakili Pj. Bupati Murung Raya, dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Rudi Roy, Asisten Setda dan sejumlah Kepala SOPD setempat. Selain itu juga dihadiri oleh Perwira Penghubung Kodim 1013 Muara Teweh dan perwakilan dari Polres Mura berikut tamu undangan lainnya.

Sekretaris DPRD mengatakan Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani berjumlah 11 orang maka untuk pelaksanaan Paripurna terhadap pemandangan umum fraksi DPRD berlaku ketentuan pasal 157 ayat 1 huruf C peraturan DPRD kabupaten Murung Raya Nomor 1 tahun 2019 yaitu dihadiri lebih daripada separuh jumlah anggota DPRD dengan demikian forum telah tercapai dan rapat hari ini dapat dilanjutkan.

Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi diawali dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan oleh Beby. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan sebuah Rancangan peraturan daerah sebagai materi persidangan Perda tentang perhitungan APBD Kota Murung Raya tahun 2023 Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah properda tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten Murung Raya.

Sementara itu Pemandangan umum fraksi Partai Keadilan Sejahtera tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 Pembangunan Jangka Panjang daerah tahun 2025 2045 bangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Imanudin dari Fraksi PKS menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap pidato Pemerintah Daerah yang dibacakan oleh PJ Bupati Murung Raya pada rapat paripurna keempat Masa sidang 2 tahun 2024 senin tanggal 5 agustus 2024.

Tiga buah raperda yang pertama pelaksanaan apbd tahun 2023 yang kedua berdasarkan dan merupakan amanat ayat 1 huruf D undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah berubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 sehingga berjalannya pembangunan pemberdayaan dan kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran 2023.

“Kekurangan dan kendala yang kita dapatkan di tahun yang lalu kita antisipasi dan kita perbaiki untuk tahun berjalan untuk tahun-tahun yang akan datang tentu hal ini agar menjadi lebih baik kedepannya. Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang disampaikan oleh saudara PJ Bupati kami menyampaikan pendapat masukan ingin membangun tentu ini merupakan buah aspirasi dari masyarakat. Mereka sampaikan kepada kami kami sangat penting untuk dituangkan dalam pemandangan umum fraksi”, sebut Imanudin. Selasa, (6/08/2024).

ditambahkan lagi,yaitu sarana dan fasilitas umum terapkan kepada pemerintah daerah agar kiranya memprioritaskan pada pemeliharaan dan perawatan fasilitas publik jalan penghubung antar kecamatan dan desa jembatan-jembatan gedung sekolah perumahan guru rumah ibadah dan fasilitas umum lainnya.

Ketua fraksi PKS Imanudin fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan dan supply air bersih dari PDAM di dalam kota dan hendaknya pihak pengelola terus melakukan perbaikan jaringan-jaringan pipanisasi, distribusi yang perlu dibenahi.

Share via
Copy link