Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Murung Raya atau yang mewakili

Puruk Cahu, arungborneo.asia –  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), pada Sidang Paripurna Ke – 10 Masa Sidang III Tahun 2024, menjawab Pemandangan Fraksi Fraksi DPRD Murung Raya. Sebagaimana yang disampaikan pada paripurna Ke – 9, yakni pemandangan umum oleh Fraksi Fraksi terhadap rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan ( RAPBD-P ) tahun 2024.

Hal itu terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ), periode kurun waktu lima tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) 2025 – 2045, kurun waktu 20 tahun.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Mura, Staf Ahli, Staf Ahli Fraksi DPRD Mura serta Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Perwira Penghubung Kodim 1013 Muara Teweh, Perwakilan Kapolres Murung Raya, Kepala Dinas/ Badan di lingkup pemerintah setempat. Selasa malam, (13/8/2024).

Pj. Bupati Murung Raya, Hermon menjawab pemandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Murung Raya yang dibacakan oleh, Pj. Sekretaris Daerah Murung Raya Rudi Roy menyampaikan. Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan mempunyai peran yang sangat strategis, untuk mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya.

Baik dibidang pemerintahan, dalam menunjang pelayanan publik, peningkatan pembangunan infrastruktur daerah dan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat.

Juga merupakan instrumen teknis Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Murung Raya. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Pada dasarnya adalah untuk melakukan penyesuaian kondisi terkini yang ada di tengah masyarakat. Sehingga dengan tahun anggaran 2024 ini secara tepat. Memberikan manfaat dan solusi, atas kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hasil laporan dari badan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya, dapat disimpulkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Tentang RPJMD dan RPJPD tahun 2025 – 2045 dan RAPBD-P TA 2024 dapat dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD dan berita acara persetujuan bersama DPRD.

 

Share via
Copy link