Kanan, Bebie menerima penyerahan symbolis palu kepemimpinan DPRD Mura dari Doni
Puruk Cahu, Arung Borneo.Asia – Anggota DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2024-2029 yang baru dilantik dan mengucapkan sumpah dan janji sebanyak 25 orang. Pengucapan sumpah janji tersebut dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Muara Teweh, Sugiannur yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kota Puruk Cahu, Selasa 20 Agustus 2024.
Usai pengucapan sumpah dan janji, politisi PDI-Perjuangan, Bebie ditunjuk sebagai Ketua sementara DPRD Murung Raya bersama dengan Likon dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua sementara DPRD Murung Raya.
“Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang susunan tata tertib DPRD, jika pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara,” kata Ketua sementara DPRD Murung Raya, Bebie usai pelantikan anggota DPRD.
Dijelaskan Bebie lagi, sesuai ayat 3 dalam susunan tata tertib DPRD, pimpinan DPRD sementara bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, dan bertugas sampai ditetapkannya pimpinan DPRD definitif.
Dalam kesempatan itu Bebie juga meminta semua pihak dapat menjaga iklim yang sejuk dalam menghadapi Pilkada Murung Raya pada 27 November mendatang. Sehingga, jalannya pesta demokrasi tersebut dapat berjalan dengan tertib, sukses dan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat membawa Kabupaten Murung Raya semakin baik.
Sementara itu, Penjabat Bupati Murung Raya, Hermon saat menyampaikan sambutan mengatakan dengan berakhirnya masa tugas anggota DPRD Murung Raya periode 2019-2024 ini, bukan berarti berakhirnya tugas pengabdian bagi masyarakat.
Melainkan, kiprah para mantan anggota DPRD masih diperlukan untuk membangun Kabupaten Murung Raya. Menurutnya, secara legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah.
Yakni, karakter DPRD dalam kerangka kesatuan NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan di negara-negara federal. Selasa, (20/8/2024).
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah sejajar dengan kepala daerah . Selain itu, anggota DPRD merupakan perpanjangan tangan dari partai politik , namun harus mengutamakan kepentingan umum dibandingkan dengan kepentingan pribadi dan golongan”, tandas Hermon.