Puruk Cahu, arungborneo.asia – Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Murung Raya meminta masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Apalagi dalam menghadapi gelar Operasi Zebra Telabagan 2024 yang akan dilaksanakan selama 14 hari yakni dari tanggal 14 -27 Oktober 2024 oleh Polres Murung Raya Dalam Operasi Zebra Telabang 2024.

Beberapa sasaran yang ditentukan antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi Ranmor dibawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara  tidak memakai sabuk pengaman dan helm berstandar SNI, pengendara ranmor yang mengkomsumsi atau dalam pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan melebihi kapasitas.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat wilayah ini untuk selalu mematuhi aturan lalulintas. “Kami turut mengimbau kepada semua kalangan, agar selalu mentaati aturan berlalu lintas,” kata Ketua DPRD sementara Bebie, Senin (14/10/2024).

Ia berharap, operasi Zebra Telabang tahun 2024 bisa meminimalisir pelanggaran serta kecelakaan berlalu lintas.

Sementara Kapolres Mura AKBP Irwansah menyampaikan, Operasi Zebra Telabang 2024 menjadi tanggung jawab Polri untuk menekan kecelakaan lalu lintas.

Share via
Copy link